Para ulama sepakat bahwa memberi atau menerima uang dalam pemilu, baik pemilu legislatif maupun presiden, adalah haram. Alasan utamanya adalah karena termasuk suap (risywah).
Suap adalah memberikan harta kepada orang yang berwenang agar mau melakukan sesuatu yang seharusnya dia lakukan tanpa imbalan. Memberi uang kepada pemilih agar memilih caleg atau capres tertentu termasuk suap.
Dalil yang mengharamkan suap antara lain:
- Hadits dari Abdullah bin Amr RA: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan menerima suap. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
- Hadits dari Tsauban RA: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, menerima suap, dan menjadi perantara keduanya. (HR Ahmad)
Suap dalam pemilu termasuk suap untuk menuntut yang batil. Sistem demokrasi saat ini mengharuskan anggota legislatif membuat UU yang bukan berdasarkan Syariah Islam, yang merupakan kebatilan.
Alasan bahwa haramnya memberi dan menerima uang dalam pemilu karena pengkhianatan syahadah tidak tepat. Syahadah secara syar'i hanya diberikan di sidang peradilan, bukan di TPS.
Kesimpulannya:
- Haram bagi caleg memberi uang kepada pemilih.
- Haram bagi pemilih menerima uang dari caleg.
- Haramnya berlaku untuk uang yang diberikan dalam kampanye atau terselubung (misalnya, hadiah saat pengajian).
Hukum ini berlaku untuk semua Muslim, regardless of their political views.
Mari kita jaga kemurnian suara kita dan tolak segala bentuk politik uang!
Posting Komentar