RCEP: Perjanjian Berbalut Penjajahan

 

RCEP: Perjanjian Berbalut Penjajahan





Oleh : Widhy Lutfiah Marha

Sejak pandemi Indonesia semakin kebingungan dalam menghadapi perekonomian yang terus menurun. Maka dari itu, Indonesia bersama sepuluh negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Korea Selatan, China, Australia dan Selandia Baru resmi menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) untuk memenuhi harapan yang ingin diraih yaitu pemulihan ekonomi. 


Munculnya perjanjian RPEC yang mewakili 30% Produk Domestik Bruto (PDB) global diyakini bisa menjadi langkah positif yang besar menuju liberalisasi perdagangan. Tidak hanya demikian, arus tenaga kerja dan berbagai permodalan asing pun mendapatkan kesempatan emas untuk bebas masuk ke Indonesia dan negara ASEAN.


Hal senada pun diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi Institute for Development on Economics (Indef) Bhima Yudistira. Ia menilai RCEP ini bukan hanya soal liberalisasi perdagangan tapi juga arus tenaga kerja, dan permodalan asing. (Cnbcindonesia.com, 16/11/2020).


Harapannya Indonesia akan mengalami perbaikan ekonomi dengan perjanjian ini. Akan tetapi ternyata, hadirnya liberalisasi ini saja Indonesia bisa dirugikan dengan kehadiran raksasa China dan Australia. Hingga September 2020 neraca  dagang Indonesia dengan China dan Australia telah mengalami deficit US$ 6,6 miliar dan US $ 1,5 miliar apalagi nanti jika diteruskan akan semakin beresiko terhadap pelemahan rupiah dalam jangka waktu yang cukup panjang.


Karena, setiap pembagian dividen atau laba uangnya akan dikonversi ke mata uang asing. Jadi, dapat dibuktikan bahwa negara ASEAN yang bergabung dalam perjanjian ini hanya dijadikan sebagai alat untuk memuluskan jalan masuknya negara asing untuk memuluskan kepentingannya.


Strategi regionalisme yang melibatkan kebijakan pengurangan dan penghapusan tarif produk yang dibagi atas tiga model yaitu: Early Harvest Program, Exclusion List Program dan General Expection semakin memudahkan China menguasai negara ASEAN di jalur perdagangan.


Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya yang bersepakat untuk tidak memberlakukan Exclusion List Program terhadap produk yang “keluar-masuk”. Sehingga, setiap negara tidak memiliki hak untuk mempertimbangkan pelaksanaan penurunan tarif dan produk-produk dari negara exportir pun dapat “keluar-masuk” Indonesia dengan mudah.


Akhirnya, perdagangan bebas ini menuai dampak yang sangat signifikan bagi petani kecil di Indonesia. Bahkan, banjirnya produk-produk impor ke Indonesia mengakibatkan para petani kecil merasa terbebani sebab persaingannya terhadap produk impor semakin ketat.


Perjanjian berbalut penjajahan tidak langsung ini pun kian berlanjut, baik dari segi ekonomi hingga politik. Terlebih lagi negara-negara ASEAN mendapat iming-iming prioritas utama dalam pembagian vaksin dari China.


Dengan demikian penyelesaian konflik di laut China Selatan pun semakin mengarah pada jalan damai. Bahkan munculnya mitra dagang yang ditawarkan serta kerjasama lainnya mampu membuka lebar masuknya China menguasai negara-negara ASEAN.


Sudah dipastikan bahwa, strategi regionalisme ini pun akan membuahkan hasil bagi China dalam mempercepat penguasaan kawasan. Akhirnya, Indonesia semakin bergantung terhadap hegemoni kerjasama yang merugikan negara dan rakyat kecil dan menguntungkan pihak asing.

   

Liberalisasi ekonomi khususnya di bidang perdagangan kian mencuat dengan adanya perjanjian tersebut. Amerika Serikat yang notabene memilih tidak terlibat dalam perjanjian RCEP menjadikan China semakin getol dalam perlawanannya di bidang perdagangan dan berbagai macam investasi.


Maka jelas bahwa negara-negara ASEAN memiliki posisi yang lemah. Kekuatan ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki negara-negara ASEAN nyatanya menjadikan kekuatan independen. Justru negara ASEAN selalu terombang-ambing di antara dua kekuatan negara besar ini.


Pasca memutuskan kesepakatan dagang RCEP, China akan semakin mudah menguasai Ekonomi ASEAN. Alih-alih peresmian blok perdagangan ini menghasilkan signal perbaikan ekonomi bagi ASEAN, justru dijadikan sebagai alat penjajahan negara China.


Berbagai hambatan pun dihapuskan sehingga China semakin bebas meluncurkan produknya dalam menguasai pasar ASEAN. Misalnya di Indonesia, berbagai macam produk lokal hanya sebatas properti negara saja.


Slogan yang terus digaungkan untuk mencintai produk Indonesia nyatanya hanya sebatas slogan omong kosong. Nyatanya, produk yang membanjiri pasar bukan produk “Made in Indonesia” melainkan produk “Made in China”.


Inilah bukti bahwa munculnya perjanjian RCEP ini alih-alih semakin meningkatkan perekonomian seperti apa yang dikatakan presiden RI.  Akan tetapi, justru memperpanjang nafas penjajahan ekonomi dan menjadikan negara semakin tergerus. Ditambah lagi, munculnya liberalisasi ekonomi yang menghapus hambatan perdagangan antarnegara kian menjerumuskan Indonesia seperti hidangan makanan yang siap untuk disajikan.


Keadaan ini tidak akan berubah jika neoimperalisme yang telah nyata-nyata di depan kita  tidak dihentikan dengan memutus rantai ketergantungan itu. Selama ini tidak ada satu pun Negara  yang mampu menghentikan neoimperialisme ini. Maka dari itu harus ada Negara yang mampu menandingi hegemoni mafia besar dunia yaitu Islam dalam naungan khilafah.


Karena Islam dengan sistem ekonominya mampu menandingi hegemoni mafia besar dunia. Dengan langkah-langkah yang diambil untuk memutuskan hegemoni ekonomi kapitalis dunia  yang mencengkeram yaitu dengan cara:


Pertama, penggunaan emas dan perak sebagai mata uang, sebab satu-satunya cara untuk menandingi dollar AS adalah dengan emas dan perak yang notabene memiliki nilai intrinsik tersendiri.


Kedua, mewujudkan perekonomian yang mandiri yakni seluruh proses pembangunan yang dilakukan hanya menggunakan kekuatan ekonominya sendiri dan tidak bergantung pada negara kapitalis dunia. Sehingga, negara bisa melakukan pembangunan secara mandiri tanpa adanya intervensi utang luar negeri.


Ketiga, mengubah strategi pembangunan ekonomi dengan menuntut perwujudan ekonomi dimulai dengan penataan pilar kepemilikan yakni kepemilikan individu, umum dan negara.


Mekanisme penggunaan dan pengembangan dalam penataan pilar kepemilikan pun diatur dalam Islam. Tak hanya itu, mewujudkan distribusi harta kekayaan juga diatur oleh negara demi kepentingan ekonomi rakyat mulai dari pembangunan industri berat hingga ringan. Oleh sebab itu, negara mandiri nan kukuh akan terwujud dan perekonomiannya menjadi garda terdepan dibanding dengan negara lain.


Perjanjian luar negeri di bidang ekonomi, perdagangan, dan keuangan secara umum hukumnya mubah dengan syarat harus memperhatikan negara yang diajak untuk kerjasama. Khilafah harus memastikan bahwa negara tersebut bukan negara yang memusuhi Islam dan kaum muslimin. Adapun motif perjanjian-perjanjian yang dilakukan pun tidak boleh bertentangan dengan hukum syara’.


Demikianlah realitas yang akan dilakukan Islam dalam daulah khilafah untuk memutus campur tangan asing dalam urusan luar negerinya. Inilah, jalan satu-satunya untuk menghentikan penjajahan negara-negara kufur yang telah berlangsung sangat lama dan menjadi penyebab utama permasalahan dan penderitaan seluruh umat manusia.  Wallahu a’lam biashshawab.








Posting Komentar