Viral siswi non muslim SMK 2 padang sumatera barat diminta memakai jilbab oleh pihak sekolah. Kemudian, orang tua murid bernama Elianu Hia yang bersekolah di SMKN 2 Padang protes karena tidak mau dipaksa memakai kerudung. Polemik ini menjadi viral di media sosial seketika itu. Menurut Kepala Sekolah, SMKN 2 Padang, Rusmadi menjelaskan bahwasannya aturan tersebut mengingatkan kepada staf-nya dan tidak memaksakan siswi yang non muslim kerudung (republika.co.id, 25/01/21).
Sebenarnya, kontroversi seragam kerudung bagi siswa SMKN 2 Padang (muslim - non muslim ) bukan pertama terjadi. Sebelumnya , Ahok sebagai Gubernur DKI juga mempersoalkan hal serupa. Namun pernah pula kejadian yang berbeda pada tahun 2014, 40 sekolah dilarang memakai jilbab di Bali. Jelas sekali melarang umat muslim untuk mengenakan pakaian muslimnya ditengah minoritas di Bali.
Tetapi tidak dijadikan masalah yang serius karena yang dipaksakan itu adalah siswi muslim. Berbeda dengan yang terjadi di Padang ini, padahal diakui siswa non muslim berkerudung dengan sukarela. Semua pihak yang bereaksi secara cekatan dalam kasus ini, mereka menuntut pencabutan aturan seragam kerudung menegaskan bahwa ajaran Islam dianggap intoleran. Inilah buah dari sistem sekuler saat ini , pemisahan agama dari kehidupan. Dimana sekulerisme ini sumber lahirnya diskriminasi dan pelanggaran HAM. Sebaliknya saat siswa Muslimah dibanyak sekolah secara resmi dilarang berpakaian muslimah,tidak banyak yang membela. Inilah tirani minoritas.
Fakta ini menunjukkan betapa bebasnya seorang wanita berpakaian. Sekalipun seorang muslim, maka tak dapat dipaksakan untuk menutup aurat. Terutama non muslim yang sudah jelas tak ada aturan dalam berpakaian. Jika hal ini dipaksakan, maka sudah melanggar kepribadiannya.
Inilah sederatan kebijakan di negeri ini. Tidak diperbolehkan saling masuk diantara umat beragama, karena semboyan negeri "Bhineka Tunggal Ika" yaitu "berbeda-beda, tetapi tetap satu jua". Artinya, masalah pakaian termasuk hal pribadi, sehingga orang lain tidak diperbolehkan ikut campur. Ketika ini terjadi, maka sudah bersikap intoleransi.
Tentu berbeda dengan Islam, dalam Islam bagi muslimah yang sudah baligh mengenakan kerudung atau menutup aurat secara sempurna adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan. Seperti tertuang dalam QS. Al Ahzab ayat 59 dan QS. An nur ayat 31. Berbeda dalam kondisi saat ini, yaitu sekuler liberalisme. Pemisahan agama dari kehidupan bahkan penentang agama dengan pemahamannya yang menjalankan kebebasan, individualisme dan rationalisme. Dalam sistem liberal penggunaan kerudung atau muslimah yang berpakaian muslim itu mubah. Paham liberal terus menerus menjadikan Islam sebagai sasaran. Seakan-akan Islam adalah intoleran. Padahal kepada minoritas Islam sangat menjunjung tinggi toleransi. Toleransi disinipun tidak ada yang namanya memaksa meskipun kepada minoritas. Karena jelas yang di jelaskan pada QS . Al Baqarah ayat 256, Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat..... (QS.Al baqarah ayat 256)
Dalam isi kandungan surah tersebut sangat jelas bahwa Islam tidak pernah memaksa untuk masuk agamanya atau bahkan memaksa untuk mengikuti aturan-aturannya kepada minoritas atau non muslim.
Islam adalah agama yang diturunkan melalui malaikat Jibril kepada nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Subhanahu wa ta'ala (sang pencipta) , hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri. Dalam hubungan manusia dengan diri sendiri mencakup makanan dan juga pakaian.
Termasuk kewajiban berjilbab dan kerudung dalam Islam. Jilbab adalah baju lorong yang wajib digunakan oleh wanita muslim yang sudah balig, bagi wanita muslim wajib menggunakan jilbab saat keluar rumah, ditambahkan juga kerudung atau khimar, untuk dijulurkan dari kepala sampai dada. Karena dalam agama Islam seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali telapak tangan dan muka. Memakai jilbab bagi seorang muslim adalah bentuk ketaatan kepada sang Pencipta. Barang siapa yang melanggarnya maka akan mendapatka dosa.
Kewajiban memakai jilbab dan kerudung bagi wanita muslim terdapat dalam Alquran surat AlAhzab ayat 59 dan surat An Nur ayat 31
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri- istrimu, anak - anak perempuanmu, dan istri- istri orang mukmin. Hendaklah mereka mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. ( Qs. Al Ahzab ayat 59).
" Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya , dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya ( auratnya), kecuali yang ( biasa) terlihat.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. ( QS, An Nur ayat 31).
Jadi jelas, dalam sistem Islam, hukum syariat yang umum (termasuk pakaian) memang berlaku untuk semua warga. Dipraktikkan karena kerelaan maupun dorongan sistem. Semua warga muslim maupun non muslim tidak merasa terpaksa ketika harus mengikuti aturan (berpakaian) yang dimana aturan tersebut dibuat langsung oleh Khalifah. Sedangkan pakaian khusus agamawan dibolehkan. Juga dalam perbedaan peribadatan antara muslim dan non muslim pelaksanaannya jalan sesuai peribadatan masing-masing tanpa saling memaksa maupun mengajak agama lain untuk mengikuti ibadahnya atau sampai dengan mengajak merayakan agama tertentu
Posting Komentar