Tahu dan Tempe Mahal, Kado Pahit Awal Tahun


Tahu dan Tempe Mahal,  Kado Pahit Awal Tahun

 Jika daging yang mahal harganya tak terbeli, orang miskin biasanya akan mengkonsumsi tahu dan tempe sebagai lauk pauknya, dikarenakan harganya lebih terjangkau. Tapi, kini orang miskin juga nyaris tak mampu mengkonsumsi tahu-tempe, karena kini harganya kian meroket, seiring dengan kenaikan bahan baku tahu tempe yaitu kacang kedelai.

Sehingga,  para produsen tahu dan tempe pun mogok produksi selama tiga hari berturut-turut. Akhirnya rakyat harus rela untuk tidak mengonsumsi tempe-tahu di waktu tersebut. Meski setelahnya, produksi tempe-tahu kembali berjalan, namun tetap menyisakan perih bagi rakyat, sebab harganya naik dari biasanya.

Ternyata mogoknya produksi tempe dan tahu beberapa waktu lalu adalah bentuk protes pengusaha tempe-tahu disebabkan oleh naiknya komoditas kedelai di pasar global. Akhirnya harga jual kedelai di Indonesia pun ikut naik, yakni mencapai Rp9500-10.000/kg padahal biasanya hanya kisaran Rp.6.500-7.000/kg.

Tidak hanya itu, Satgas Pangan Polri menemukan temuan mengejutkan yakni adanya penimbunan di gudang importir. Itulah yang menyebabkan harga kedelai melonjak tinggi. Karena memang di Indonesia, impor kedelai dikuasai oleh sekitar 2-3 perusahaan importir saja. Merekalah yang menguasai kuota kedelai impor hingga 66,5%. Keberadaan para importir tersebut mampu memainkan harga kedelai di dalam negeri dan pembatasan pasokan.

Sungguh ironis! Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah, faktanya tidak mampu berdaulat dalam hal pangan. Kebutuhan kedelai di dalam negeri tidak mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Sebaliknya Indonesia justru bergantung pada impor dari luar negeri.

Ketergantungan Indonesia terhadap impor ini tidak bisa dilepaskan dari adanya liberalisasi perdagangan yang diterapkan saat ini. Hal tersebut sebagai konsekuensi atas ketergabungan Indonesia dengan organisasi perdagangan internasional, yakni WTO. Dengan itu, Indonesia harus tunduk pada berbagai aturan yang ditetapkan oleh WTO. Diantaranya mengurangi subsidi ekspor, mengurangi subsidi di dalam negeri. membuka akses pasar untuk pelaku perdagangan insternasional.

Begitulah hakikatnya liberalisasi perdagangan dalam sistem kapitalisme.  Membuka ruang yang seluas-luasnya bagi cengkraman asing terhadap negeri ini. Sehingga Indonesia tidak memiliki kedaulatan sama sekali. Hal itu jelas merugikan rakyat, sebaliknya menguntungkan para penguasa dan asing.

Salah satu implikasi dari adanya liberalisasi perdagangan adalah penghapusan bea impor sehingga menyebabkan indonesia diserbu  oleh para negara importir. Dan akhirnya produsen di dalam negeri gigit jari.

Pemerintah dalam sistem demokrasi terbukti telah gagal dalam mewujudkan kedaulatan pangan.  Tidak ada jaminan bagi produsen kedelai lokal oleh negara. Sebaliknya lahan-lahan kedelai menyusut, tidak ada perlindungan harga di tingkat petani yang menyebabkan petani senantiasa merugi, akhirnya memilih berhenti menanam kedelai. Selain itu, varietas unggul kedelai di dalam negeri yang kian merosot. Akibatnya, kedelai impor banyak menjadi pilihan karena kualitasnya lebih bagus.

Jelaslah bahwa Indonesia tidak memiliki visi politik pangan yang jelas sehingga tidak mampu berdaulat. Hal tersebut juga menunjukkan telah hilangnya fungsi negara yang benar, yakni sebagai pemelihara atas rakyatnya.

Dalam sistem demokrasi kapitalis hari ini, pemerintah mandul dari fungsinya sebagai pelayan rakyat. Sebaliknya pemerintah hari ini hanya berfungsi sebagai regulator, yakni perantara saja, bukan penanggungjawab utama terpenuhinya kebutuhan rakyat.

Tentu ini sangat berbeda dengan Islam, sistem Islam memiliki mekanisme yang jelas dan khas dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Negara tidak boleh bergantung pada impor, sebaliknya negara harus mengoptimalkan produksi di delam negeri. Setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan negara dalam rangka mewujudkan swasembada pangan, yakni:

Pertama, intensifikasi pertanian, yakni menyediakan bibit unggul bagi petani, menjamin ketersediaan alat-alat pertanian, menjamin ketersediaan pupuk, dll.

Kedua, ekstensifikasi pertanian, yakni negara wajib menjamin ketersediaan lahan pertanian, membangun infrastruktur yang dapat menopang kelancaran distribusi hasil pertanian, membangun saluran irigasi, dan sebagainya.

Negara juga harus menindak tegas para pelaku penimbunan. Karena dalam Islam, penimbunan adalah sesuatu yang diharamkan, apalagi jika sampai menimbulkan kelangkaan barang sehingga memicu lonjakan harga.

Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim, no. 1605)

Negara juga akan menerapkan sistem politik tanah, yakni akan mengambil alih lahan yang oleh pemiliknya tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut. Status tanah tersebut menjadi tanah mati. Negara berhak mengelola tanah tersebut atau memberikan tanah tersebut kepada seseorang untuk dikelola/dihidupkan kembali. Sehingga dalam naungan sistem Islam ketersediaan lahan tentu tak perlu dikhawatirkan.

Rasulullah Saw bersabda:

"Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya." (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dalam pandangan Islam, negara harus berupaya memenuhi kebutuhan rakyatnya secara optimal, bukan menyerahkan kepada koorporasi. Oleh karena itu, untuk menghentikan ketergantungan impor kita tidak bisa tetap berharap dalam sistem hari ini, karena sistem saat ini meniscayakan Indonesia tunduk pada perjanjian-perjanjian dagang internasional. Mustahil bisa mandiri dalam menentukan kebijakan.

Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan sistem ini,  karena telah terbukti gagal melindungi dan mensejahterakan rakyat dari masalah yang vital yaitu ketahanan pangan. Maka dari itu,  mari bahu-membahu berjuang sekuat tenaga supaya sistem Islam segera tegak agar rakyat tidak terus-menerus menderita karena korban dari para penguasa yang zhalim. 

Posting Komentar