Mu‘âwin at-Tafwîdh dalam Pemerintahan Islam: Pengangkatan, Wewenang, dan Pembatasannya
Pendahuluan
Mu‘âwin at-Tafwîdh merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan Islam. Sebagai wakil Khalifah, peran Mu‘âwin at-Tafwîdh mencakup tanggung jawab yang besar dalam urusan negara. Artikel ini membahas syarat pengangkatan, wewenang, serta pembatasan yang diatur dalam Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam, khususnya Pasal 44.
Syarat Pengangkatan Mu‘âwin at-Tafwîdh
Menurut Rancangan UUD Pasal 44, terdapat dua syarat utama dalam penyerahan jabatan Mu‘âwin at-Tafwîdh:
- Keumuman Wewenang ('Umumun Nadzr): Jabatan ini mencakup seluruh urusan negara.
- Sebagai Wakil Khalifah (Niyâbah): Dalam pengangkatannya, Khalifah harus menyatakan secara eksplisit bahwa Mu‘âwin at-Tafwîdh bertindak sebagai wakilnya, dengan redaksi yang jelas seperti:
"Saya menyerahkan kepada Anda apa yang menjadi tugas saya sebagai wakil saya."
Tanpa memenuhi kedua syarat ini, akad pengangkatan dianggap tidak sah.
Wewenang dan Pembatasan
Meskipun Mu‘âwin at-Tafwîdh diberi wewenang secara umum, Khalifah dapat menetapkan tugas tertentu sesuai kebutuhan. Contohnya, Mu‘âwin dapat diberi tanggung jawab di wilayah tertentu atau pada waktu tertentu tanpa memerlukan pengangkatan ulang. Hal ini tetap sah karena pengangkatan awal mencakup seluruh wewenang Khalifah.
Contoh Pengangkatan dalam Sejarah Islam
Dalam sirah Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, tercatat beberapa contoh pengangkatan Mu‘âwin:
- Rasulullah ﷺ mengutus Umar bin Khattab untuk menangani zakat.
- Abu Bakar Ash-Shiddiq diutus untuk memimpin ibadah haji.
Pada masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab juga diberi wewenang luas sebagai Mu‘âwin hingga perannya dianggap sangat menonjol dalam pemerintahan.
Perbedaan antara Mu‘âwin dan Wali
Mu‘âwin memiliki otoritas umum dan dapat dipindahkan ke wilayah lain tanpa pengangkatan baru. Sebaliknya, wali (gubernur) hanya memiliki wewenang di wilayah tertentu, dan perpindahannya memerlukan pengangkatan ulang.
Kesimpulan
Pengangkatan Mu‘âwin at-Tafwîdh harus memenuhi syarat keumuman wewenang dan kedudukan sebagai wakil Khalifah. Selain itu, tugasnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan negara tanpa memerlukan akad baru. Dengan sistem ini, pemerintahan Islam mampu menjaga koordinasi dan efektivitas dalam pengelolaan negara.
Daftar Bacaan
- Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah, 2005).
- An-Nabhani, Taqiyuddin, Muqaddimah ad-Dustûr (Beirut: Darul Ummah, 2009).
- Zallum, Abdul Qadim, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (Beirut: Darul Ummah, 2002).